Kemiskinan merupakan permasalahan nasional yang sedang diperangi oleh pemerintah dengan jalan pengentasan kemiskinan, dan juga merupakan masalah sosial yang utama yang menjadi sasaran pembangunan nasional khususnya pembangunan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 mengisyaratkan supaya setiap warga negara mempunyai pekerjaan yang layak, dalam arti tidak hidup dalam keadaan fakir miskin serta bebas dari keterlantaran. Dengan demikian dikeluarkan UU No 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yang pada pasal 1 menyatakan bahwa “ setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Berdasarkan beberapa alasan diataslah Praktikan memilih Masalah Sosial Keluarga Fakir Miskin sebagai fokus analisa Praktikan.
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN . 1
1.1 Gambaran Umum Pemasalahan . 1
1.2 Program Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar 2
1.3 Waktu dan Lokasi Observasi . 5
BAB II. : ISI
Tinjauan Tentang Sistem Usaha Kesejateraan Sosial 6
Tinjauan Tentang Anak Terlantar 8